Kamis 06 Sep 2012 13:15 WIB

JPU: Angie Terima Rp33,7 Miliar dari Perusahaan Nazaruddin

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina Patricia Pinkan Sondakh didakwa mendapat imbalan Rp33,73 miliar dari Permai Grup.

"Angelina sebagai penyelenggara negara yaitu anggota DPR dengan masa jabatan 2009-2014 menerima uang seluruhnya sejumlah Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS," kata Jaksa Penuntu Umum Agus Salim di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/8) Jumlah tersebut bila dikonversi ke rupiah dengan kurs Rp9.000 per dolar AS adalah Rp33,73 miliar.

"Uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X yang menyanggupi agar anggaran proyek program pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan program pengadaan prasarana olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga disesuaikan dengan permintaan Permai Grup," jelas Agus Salim.

Pada awal 2010, Angie dan Mindo Rosalina Manulang dari Permai Grup bertemu untuk menanyakan kesediaan Angie untuk menggiring anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora sesuai permintaan Permai Grup. Perusahaan tersebut milik M. Nazaruddin, rekan Angie di Komisi X sesama anggota fraksi Demokrat.

"Pada pertengahan Maret 2010, Angie menyanggupi untuk membantu Mindo dengan meminta imbalan 'fee' 7 persen. Fee itu harus sudah diberikan 50 persen saat pembahasan anggaran dan sisanya diberikan saat dana sudah turun," ungkap JPU.

Mindo kemudian melapor kepada Nazaruddin mengenai permintaan Angie tersebut.

"M. Nazaruddin meminta agar 'fee' diturunkan menjadi 5 persen saja, dan imbalan uang baru bisa diberikan setelah daftar isian pagu anggaran (DIPA) turun," tambah Agus.

Mindo kembali ke kantor DPR lalu menyampaikan permintaan Nazaruddin. Ia kemudian mendapat jawaban dari Angie berbunyi, "Gini aja deh bu Rosa, karena ibu dikenalkan oleh Pak Nazar teman Demokrat dan teman DPR, ya udah disamain saja deh 5 persen, tetapi kalau ditanya orang berapa persen bilang 7 persen," jelas JPU.

Tapi Angie tetap meminta agar imbalan sudah diberikan sebesar 50 persen dimuka karena mengatakan yang penting justru saat proses pembahasan agar mereka mempertahankan penuh anggaran yang digiringnya.

"Pengusaha lain di depan 100 persen, kami minta 50 persen ke ibu supaya kita amankan di tingkap pimpinan," ungkap JPU dalam surat dakwaan.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Angie mulai Maret hingga November 2010 di sejumlah tempat, mulai di kantor Angie di gedung DPR Senayan Jakarta, ruang kerja Wakil Koordinator Pokja I Wayan Koster, hotel Century Senayan dan resotran Paparon's Pizza Waruung Buncit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement