Kamis 06 Sep 2012 12:10 WIB

Angie Terancam 20 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Angelina Sondakh, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Anggota DPR RI, Angelina Sondakh, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Angelina Sondakh dengan hukuman 20 tahun penjara. Angelina dikenakan tiga dakwaan sekaligus atas dua kasus korupsi yang membelitnya, yakni di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas pembangunan Wisma Atlet di Palembang, dan korupsi laboratorium di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

Wanita yang akrab disapa Angie ini disebut menerima lebih dari Rp 12,580 miliar dan 2,35 ribu dolar AS dari Grup Permai melalui stafnya bernama Mindo Rosalina Manulang (Rosa). Dana itu diterima atas kesepakatan fee mengawal pembahasan anggaran proyek di dua kementerian, yakni Kemenpora dan Kemdiknas. Atas tindakan tersebut, JPU menjerat Putri Indonesia 2001 itu dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain terancam hukuman 20 tahun penjara, Angie juga terancam membayar denda maksimal satu miliar rupiah. Angie yang siang itu menganakan baju putih dipadu celana hitam tertunduk lemas saat mendengar dakwaan JPU. Politikus Partai Demokrat itu bahkan sempat menitikan air mata.

Di sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (6/9), Angie datang ditemani ayahnya, Lucky Sondakh. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sudjatmiko, Angie menangis. Setelah JPU membacakan dakwaan, Angie dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK.

"Kami minta waktu membaca lagi isi dakwaan, dan kami akan mengajukan eksepsi, terlebih isi dakwaan kabur," kata kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/9).

Sebelumnya Angie sempat meminta jaksa membacakan kembali poin tertentu dari dakwaan karena merasa belum jelas. Permintaan terdakwa dikabulkan Majelis Hakim.

Dalam persidangan dakwaan yang berlangsung selama sekira satu jam tersebut, jaksa juga sempat menyebutkan nama politikus PDI Perjuangan, I Wayan Koster terkait dalam pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan Kemenpora tersebut. Jaksa menyebutkan Koster menerima sejumlah uang dari orang yang disuruh membawa uang oleh Rosa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement