Rabu 05 Sep 2012 16:23 WIB

Hartati Murdaya Berharap tak Ditahan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Hartati Murdaya
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya berharap tak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum Hartati, Patra M Zein, soal penahanan tidak terlalu penting.

"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran dimana ada situasi atau kondisi bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah, mau lari ke mana?" kata Patra yang ditemui di kantor KPK, Rabu (5/9).

Saat ditanya kemungkinan adanya upaya menghilangkan alat bukti, Patra menegaskan hal tersebut tidak mungkin. KPK, menurutnya, sudah melakukan tindakan antisipasi hal tersebut. "Menghilangkan alat bukti bagaimana? kantor HIP, CCM sudah digeledah. Semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu. Yang ketiga mengulangi perbuatan yang disangkakan atau didakwakan. Bupatinya sendiri kan sudah di sini, masa berani-berani," kata Patra. 

KPK  menetapkan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement