REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Aturan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)2012 dinilai membingungkan calon jamaah haji (calhaj). Pelunasan BPIH yang terbagi dalam dua gelombang bukan diperuntukkan bagi calhaj yang masuk dalam daftar gelombang pelunasan pertama, justru diberikan bagi calhaj yang sudah pernah naik haji. Puluhan ribu calhaj pun terancam batal berangkat.
“Saya ada kekurangan pelunasan sekitar Rp 2 juta. Saya pikir bisa dilunasi pada tahap dua. Ternyata tidak bisa lagi. Dan dianggap tidak bisa ikut haji tahun ini,” kata seorang calon jamaah haji yang hanya mau disebut namanya sebagai Muhammad. Bersama beberapa calon jamaah haji yang merasa dirugian, ia memprotes aturan tersebut di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Kasus ini ternyata juga terjadi di Provinsi Jawa Tengah dan Mataram, NTB. Alasan utama masyarakat kebingungan dengan sistem baru ini.
Kemenag sebelumnya telah menetapkan mekanisme pelunasan BPIH dengan memberikan dua tahap pelunasan biaya haji. Yakni tahap pertama melunasi mulai 27 Juli-31 Agustus 2012. Sedangkan tahap kedua dibuka mulai 3 hingga 7 September 2012.
Dalam penjelasan pers Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umroh, penetapan itu ditafsirkan sebagai mekanisme pelunasan bagi jamaah yang tidak dapat menyelesaikan pada tahap satu, bisa dilanjutkan pada tahap kedua. Tetapi ternyata prakteknya lain.