Rabu 05 Sep 2012 12:37 WIB

Kejakgung Yakin Australia Ekstradisi Buron BLBI

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Darmono
Foto: Antara
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini Australia akan mengekstradisi buron perkara BLBI, Adrian Kiki Ariyawan. Pemerintah Australia sudah menyatakan komitmennya untuk mengekstradisi Adrian Kiki. Namun, hal tersebut masih terhalang oleh usaha banding yang masih dilakukan oleh Adrian Kiki di Australia.

"Australia sudah putuskan untuk ekstradisi Adrian Kiki, tapi dia masih punya upaya hak banding. Intinya Australia akan all-out pertahankan putusan itu. Ya kita sambut baik komitmen Australia tersebut," ucap Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu (5/9).

Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Dalam persidangan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Akhir 2001, buron yang merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun tersebut kabur ke Australia.

Isu ekstradisi Adrian ke Indonesia muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia yang ditangkap membawa empat kilogram mariyuana di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 2004. Dia dihukum bui 20 tahun. Presiden SBY memberi pengurangan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Grasi ini dianggap tak sejalan dengan semangat memberantas narkoba. Imbal balik Australia atas grasi Corby juga dipersoalkan. Seperti dikemukakan oleh Menteri Hukum Amir Syamsuddin, ia mengatakan, dengan dikuranginya hukuman Corby, warga Indonesia yang menghadapi hukum di Australia mendapat perlakuan serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement