Selasa 04 Sep 2012 19:18 WIB

KY Nilai Hakim Kartini Membangkang

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman, menilai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Juliani Margdalena Marpaung, membangkang. Sebabnya, Kartini berani menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu jelas membangkang. Harus ditindak tegas oleh KPK," jelas Eman, saat dihubungi, Selasa (4/9).

Menurut Eman, Kartini harus tetap diperiksa KPK tanpa alasan apapun. Dia menjelaskan masalah Kartini sudah menjadi wewenang KPK, karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi. "Itu bukan wewenang KY lagi," paparnya.

Pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pemeriksaan Kartini. KPK dinilainya tetap harus bisa memaksa Kartini memberikan keterangan. "Silakan tanya ke KPK. Itu wewenang dia," imbuhnya.

Kartini menolak diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dalam memuluskan perkara korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Hakim Kartini berkeberatan diperiksa penyidik soal dugaan suap Rp 150 juta, karena tidak bisa didampingi pengacaranya. Hakim Kartini hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 10.00 WIB, namun keluar lagi kurang lebih empat jam kemudian.

Pada 17 Agustus 2012 lalu, KPK menangkap Kartini dan rekannya Heru Kisbandono dalam operasi tangkap tangan penyuapan oleh Sri Datutuik. Diduga, suap itu untuk keperluan pengaturan putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement