REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengatakan kemungkinan besar pendaftaran peserta pemilu tidak diperpanjang dan akan ditutup pada 7 September meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan semua partai untuk diverifikasi.
"Dari hasil rapat konsultasi KPU dengan pemerintah dan DPR, diketahui bahwa pada dasarnya setuju penutupan pendaftaran peserta pemilu pada 7 September jam 4 sore," ujar Hadar di Jakarta, Senin (3/9).
Hanya saja, lanjut Hadar, dalam rapat tersebut baik KPU, pemerintah dan DPR berpandangan perlunya diperpanjang waktu untuk melengkapi dokumen. "Dalam draf (rancangan) diberikan waktu 22 hari untuk melengkapi dokumen," tambah dia.
Akibat dari keputusan MK itu juga, lanjutnya, hampir semua jadwal rinci verifikasi tidak sesuai dengan jadwal semula. "Seperti penetapan peserta pemilu yang sedianya dilakukan 15 Desember, diperkirakan paling lambat dilakukan pada 8 Januari," ujarnya.
Disinggung mengenai kesiapan KPU dalam melakukan verifikasi untuk semua partai, Hadar mengatakan KPU siap melakukannya, dan tahapan verifikasi sendiri sudah dimulai. "KPU akan melakukan rapat pleno untuk menentukan ini semua," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi pada Rabu (29/8) memutuskan semua partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilu, baik yang sudah berada di DPR maupun yang tidak memiliki kursi di DPR, harus melakukan verifikasi yang setara dan adil karena parpol sifatnya berbadan hukum.
Menurut MK, tidak adil apabila partai politik yang telah lolos menjadi peserta pemilu 2009 tidak perlu diverifikasi ulang untuk dapat mengikuti pemilu 2014 sebagaimana partai politik baru, sementara partai politik yang tidak memenuhi 'parliamentary threshold' (PT) harus mengikuti verifikasi dengan syarat yang lebih berat.