Senin 03 Sep 2012 14:58 WIB

Narkoba Senilai Rp 1,067 M Dimusnahkan

Narkoba (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 358 gram, ekstasi seberat 1.486 butir dan ganja seberat 1.975 gram dengan total nilai Rp 1.067 miliar. Barang bukti tersebut didapat dari tangan tersangka bernama Muklis, Triharyanto, Gopil, wahyu, Triswayanto, Andri Yuniko yang sudah jadi napi di Rutan Salemba.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, di Jakarta, Senin (3/9), penangkapan terhadap tersangka dilakukan dua bulan lalu di daerah Jakarta Barat dan Pusat. Pemusnahan barang haram dilakukan oleh ahli narkoba dari Mabes Polri dan disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Untuk ekstasi dan sabu, keduanya diblender menjadi satu dan dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam saluran yang berada di depan Polres Metro Jakarta Barat. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Barang bukti tersebut, lanjut Gembong, masih dilakukan penyidikan guna menangkap bandar narkoba. "Berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan, dan tinggal diserahkan ke Pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang dimusnahkan ini bagian dari barang bukti yang ada sebagian disisihkan untuk penyelidikan dan agar tidak diselewengkan," katanya.

Gembong melanjutkan, ekstasi yang berhasil disita dari tangan tersangka diimpor dari Cina sedangkan ganja berasal dari Aceh dan tidak terkait dengan Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Tersangka adalah pengedar dan untuk memasarkan narkoba tersebut ke seluruh wilayah Jakarta. Kita masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besarnya," lanjut Gembong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement