Senin 03 Sep 2012 05:14 WIB

Pilgub Lampung: Tahun 2013 atau 2015?

Rep: mursalin yasland/ Red: Taufik Rachman
Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Penyelenggaraan pemilihan umum gubernur (pilgub) Lampung masih memicu kontroversi. Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, menyatakan pilgub tetap ditunda hingga tahun 2015, sementara KPU Lampung mengotot pilgub digelar tahun 2013 sebelum pemilu 2014.

Menurut Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, penundaan pilgub terkait dengan pelaksaan pemilihan anggota legislatif (pemilu) dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014, sementara masa jabatan dirinya periode kedua berakhir bulan 2 Juni 2014. “Sebaiknya pilgub ditunda hingga 2015 bersama pilkada kabupaten/kota di Lampung, karena banyak pertimbangannya,” kata Sjachroedin kepada Republika di Bandar Lampung, Ahad (2/9).

Gubernur menjelaskan pertimbangan penundaan pilgub hingga 2015, pertama, dirinya telah berakhir masa jabatannya dan digantikan dengan penjabat gubernur. Menurutnya, penjabat gubernur memberikan peluang pelaksanaan pilgub berjalan tanpa intervensi.

Kedua, penyelenggaraan pilgub dapat dilaksanakan secara bersama/serempak dengan delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Jadi nanti 2015 ada delapan pilkada kabupaten/kota ditambah satu pilgub, tentu menghemat anggara pilkada terutama untuk pilgub,” ujarnya.

Ketiga, bila pilgub dan pilkada berlangsung serempak maka kesempatan calon kepala daerah akan lebih terfokus pada masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi. “Ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena bakal calon kepala daerah, hanya bisa memilih mencalonkan pilkada mana, tidak dapat semuanya,” tegasnya.

Sedangkan KPU Lampung tetap berusaha menyelenggarakan pilgub Lampung dipercepat pada 2013, setahun sebelum masa jabatan gubernur berakhir. Dalam rapat pleno Jumat (31/8), KPU memutuskan tetap menggelar pilgub pada 2 Oktober 2013, dan bila terjadi dua putaran maka digelar 4 Desember 2013.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan dasar hukum penyelenggaraan pilgub Lampung dipercepat adalah surat KPU Pusat yang meminta KPU Lampung menggelar pilgub paling lambat Oktober 2013.

Selain itu, pada Pasal 86 Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Landasan hukum lainnya, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Isinya, lembaga yang berwenang menyusun dan melaksanakan tahapan pilkada. KPU akan berkoordinasi dengan gubernur Lampung untuk menyusun anggaran pilgub yang rasional dan transparan dan akan dikonsultasikan kepada DPRD Lampung.

Gubernur Sjachroedin, menyatakan pada tahun 2012 ini, pihaknya belum membahas anggaran pilgub. “ Saat ini masih konsentrasi melanjutkan pembangunan di Lampung, belum membicarakan anggaran pilgub,” katanya. Bila pihak eksekutif belum membahas anggaran pilgub, kemungkinan anggaran biaya miliaran pelaksanaan pilgub Lampung dipercepat tahun 2013, tak terealisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement