Jumat 31 Aug 2012 19:39 WIB

Putusan MK tak Ancam Eksistensi Partai Menengah Basis Agama

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: /Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjadi ancaman bagi eksistensi partai berbasis agama. Sejumlah petinggi partai menyatakan siap melaksanakan putusan MK.

"PKS siap jalankan putusan MK untuk verifikasi meski harus kerja keras secara teknis dan administratif," kata Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq kepada Republika, Jum'at (31/8).

Mahfudz mengatakan putusan MK menjadi sarana bagi PKS meningkatkan konsolidasi di daerah. Putusan tersebut, imbuh Mahfudz juga menjadi ajang bagi PKS mengupdate kader dan konstituen mereka di daerah. "Putusan MK mengokohan manajemen dan administrasi organisasi partai, sekaligus sosialisasi program partai ke masyarakat," ujar Mahfudz.

Saat ini PKS memiliki jumlah kursi yang signifikan baik di parlemen pusat maupun daerah. Mahfudz mengungkapkan di DPR PKS memiliki 57 kursi sedangkan di daerah PKS memiliki sekitar 1200-an kursi. "Meski disesalkan tp krn sifatnya final dan mengikat, ya hrs dilaksanakan," klain Mahfudz.

Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan, Muchammad Romahurmuziy menyatakan kepengurusan partainya telah tertata lengkap di seluruh kecamatan di Indonesia. "Muktamar VII PPP 2011 yang lalu adalah puncak konsolidasi kepengurusan," kata pria yang akrab disapa Romy ini.

Romy mengatakan PPP akan mendaftar sebagai peserta Pemilu sebelum  7 September 2012. Dia mengungkapkan strutur kepengurusan PPP di tingkat daerah telah lengkap sepenuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement