REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Golkar mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (31/8). Hanya saja, persyaratan yang dibawa partai pohon beringin itu masih belum lengkap. Ini lantaran pembatalan pasal 8 UU 8/2012 tentang Pemilu yang berisi mengenai ketentuan verifikasi peserta pemilu.
''Di antara persyaratan yang ada secara umum, kami telah lengkapi semuanya. Kecuali sebagai konsekuensi logis dari keputusan MK,'' kata Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/8).
Sebelumnya setiap partai yang duduk di DPR diberikan satu tiket untuk otomatis menjadi peserta pemilu. Sehingga tak perlu lagi melampirkan berkas untuk memenuhi tahapan verifikasi peserta pemilu. Namun, ketentuan itu kemudian dibatalkan MK dengan pertimbangan tidak memberikan asas keadilan.
Karenanya, lanjut Idrus, ada beberpa berkas yang belum bisa dipenuhi oleh Partai Golkar. Yaitu, persyaratan mengenai keanggotaan berupa lampiran satu per seribu kartu tanda anggota (KTA) dari jumlah penduduk Indonesia. Atau seribu KTA untuk satu kabupaten/kota.
''Itu semua sudah lengkap. Minggu-minggu ini kita lengkapkan. Karena hanya masalah KTA saja,'' jelas Idrus.