Jumat 31 Aug 2012 10:33 WIB

Kuntoro: Tata Kelola APBD di Daerah Perlu Diperbaiki

Kuntoro Mangkusubroto
Kuntoro Mangkusubroto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) melaporkan, kemampuan pemerintah daerah dalam menyerap anggaran belanja sangat rendah. Tak hanya itu, pemda juga memiliki sistem pelaporan anggaran yang buruk. Untuk itu, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menilai, tata kelola APBD di daerah perlu diperbaiki.

Kuntoro mencontohkan perbaikan yang dapat dilakukan adalah dengan adanya sistem monitoring berintegritas, seperti yang telah dimiliki Provinsi Aceh. Namun hal tersebut membutuhkan komitmen dari pemimpin daerah dan tidak ada ego sektoral antar dinas di lapangan.

"Tata kelola APBD dari hulu hingga ke hilir mutlak harus lebih baik dari sebelumnya, koordinasi dan komunikasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat harus ditingkatkan untuk memperbaiki manajemen anggaran daerah," katanya, kemarin.

Selain itu, ia mengharapkan pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan APBD-Perubahan selambatnya 31 Januari 2013. Dengan demikian, peningkatan kemampuan daerah untuk merencanakan dan melaksanakan anggaran dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan (Menkeu), Anny Ratnawati, menambahkan Kementerian Keuangan selama sepuluh tahun terakhir, selalu memberikan kursus kepada pemerintah daerah bekerja sama dengan tujuh pusat studi universitas untuk memperbaiki laporan keuangan dan realisasi penyerapan anggaran.

"Kemenkeu juga membuka konsultasi dan komunikasi di regional tertentu sebagai persiapan pemberian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk laporannya," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Anny, seharusnya tidak ada lagi keterlambatan bagi pemerintah daerah untuk menyerap anggaran. Namun terkadang persetujuan APBD masih terlambat dilakukan sehingga terjadi keterlambatan persiapan lelang dan terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun. Pemda yang lambat menyerap anggaran, kata dia, bakal diberi hukuman penundaan pencairan DAU pada tahun berikutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement