Jumat 31 Aug 2012 04:48 WIB

Hanya Enam Partai yang Miliki Wakil di DPR?

Gedung DPR
Foto: Republika
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat politik Alfan Alfian menilai keputusan MK terkait ambang batas perolehan suara atau"parliamentary threeshold" sebesar 3,5 persen pemilu legislatif akan mengurangi jumlah partai politik yang berhak menempatkan wakilnya di DPR, menjadi hanya enam partai.

Dengan parliamentary threeshold sebesar 2,5 persen yang diberlakukan tahun 2009 saja, katanya "Saat ini hanya sembilan partai yang bisa masuk ke DPR. Dengan parliamentary threeshold sebesar 3,5 persen pasti akan mempengaruhi perolehan kursi, dan saya memperkirakan hanya ada enam parpol yang lolos, karena semakin besar tekanan yang diterima partai akan mempersempit peluang partai untuk bisa masuk di DPR," ujar Alfan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/8).

Meskipun akan menggerus jumlah partai yang masuk di DPR, Alfan menilai keputusan MK menetapkan PT sebesar 3,5 persen masih sangat realistis dan moderat, khususnya bagi sembilan partai besar yang saat ini sudah duduk di DPR. Sebab di masih ada penetapan PT di negara lain yang jauh lebih ekstrim.

"Di Turki itu Mahkamah Konstitusinya menetapkan PT sangat ekstrim yakni sebesar 10 persen. Jadi keputusan MK kita ini saya anggap keputusan yang moderat dan masih bisa diterapkan," kata dia.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 8 dan Pasal 208 UU Pemilu Legislatif yang dimohonkan 22 partai kecil, beberapa di antaranya PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI dan PPDI.

Pada awalnya MK akan menetapkan PT 3,5 persen untuk diterapkan secara berjenjang mulai dari pemilu legislatif DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, namun kemudian dibatalkan sehingga ketentuan PT 3,5 persen hanya diberlakukan untuk memilih calon legislatif di DPR RI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement