Kamis 30 Aug 2012 21:17 WIB

Dicekal KPK, Dua Hakim Tipikor Semarang Bungkam

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Hafidz Muftisany
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.
Foto: Antara/R Rekotomo
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Pasca menjalani penyidikan KPK, dua hakim Tipikor Semarang dicekal ke luar negeri. Menanggapi hal tersebut, dua hakim yang terkait kasus suap hakim Kartini Marpaung tersebut enggan berkomentar.

Baik hakim ad hoc Asmadinata maupun hakim karier Pragsono, tak mau memberikan komentar terkait permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang keduanya ke luar negeri.

Dihujani pertanyaan wartawan, Pragsono hanya mengatakan, pencekalan tersebut tak akan mengganggu aktivitasnya. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. "Ga perlu saya tanggapi," ujar Pragsono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (30/8).

Dia pun sempat mengulang pernyataan kesiapannya menjadi tersangka. Pernyataan tersebut sebelumnya diucapkannya usai penyidikan KPK, Rabu (29/8). "Dipecat siap, jadi tersangka pun siap," ujarnya.

Adapun Asmadinata, dia pun enggan berkomentar. Bahkan dia mengaku baru tahu bahwa dirinya dicekal. Padahal, hakim adhoc tersebut rutin mengunjungi satu dari tiga istrinya yang berada di Malaysia. "Gak apa-apalah. Saya no comment dulu," ujarnya.

Bersama Kartini, Pragsono dan Asmadinata menangani kasus korupsi perawatan kendaraan dinas dengan tersangka Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni. Kasus tersebut diduga dasar suap yang diberikan Sri Dartuti, adik M.Yaeni kepada Hakim ad hoc Kartini.

Kartini ditangkap KPK pada Jumat (17/8). Adapun M.Yaeni telah dijatuhi vonis dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Meski demikian, Yaeni hingga kini belum menjalani penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement