Kamis 30 Aug 2012 19:53 WIB

KPK Mintai Keterangan Panitia Pengadaan Venue PON

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Rusli Zainal
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan sejumlah anggota panitia pengadaan tempat perhelatan olahraga untuk PON XVIII di Pekanbaru, Riau. Langkah itu dilakukan dalam kaitannya dengan penyelidikan KPK atas pengadaan venue untuk penyelenggaraan PON Riau.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menuturkan selain melakukan penyidikan atas dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan venue untuk penyelenggaraan PON Riau, KPK juga melakukan penyelidikan pada kasus lain namun dengan hal serupa. Penyelidikan tersebut, ujar dia, terkait pengadaan tempat perhelatan olahraga yang akan difungsikan untuk gelaran PON XVIII Riau.

Untuk itu, tutur Johan, penyelidik KPK telah memintai keterangan sejumlah orang yang mengetahui atau mendengar dugaan korupsi pengadaan venue tersebut. Salah satu pihak yang telah dimintai KPK, sebut dia, adalah panitia pengadaan proyek itu. "Mereka semua berstatus sebagai saksi," jelas Johan di Kantor KPK, Kamis (30/6).

Terkait pemeriksaan Gubernur Riau, Rusli Zainal, menyangkut pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau, Johan mengatakan, pemeriksaan atas Rusli adalah untuk kali kedua. Namun begitu, panggilan KPK untuk Rusli adalah yang pertama dan Gubernur Riau tersebut memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Kamis (30/8). "Status pemeriksaan atas dia adalah saksi bagi tersangka Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas," paparnya,

Seperti diketahui, Gubernur Riau Rusli Zainal disebut memiliki kaitan dalam dugaan perkara pemberian dana sebesar Rp 1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau. Rusli dikatakan menitahkan Kadispora Riau yang kini menjadi tersangka, Lukman Abbas, untuk menghubungi pihak proyek yang kemudian mengupayakan pemberian uang lelah pelolosan proposal tambahan dana PON itu kepada anggota dewan Provinsi Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement