Kamis 30 Aug 2012 17:33 WIB

Putusan Uji Materi UU Pemilu Tunjukkan Wibawa MK

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu mendapat dukungan berbagai pihak. Antara lain, dari Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.

Koordinator KIPP Indonesia, Girindra Sandino mengatakan, putusan MK menerapkan prinsip keadilan subtantif maupun keadilan prosedural. Pasalnya, putusan itu membatalkan ketentuan hukum diskriminatif yang menodai rasa keadilan.

‘’Putusan itu menegakkan pentingnya keadilan prosedural yang berjalan melalui verifikasi semua parpol yang akan mengikuti pemilu,’’ katanya kepada Republika, Rabu (30/8).

Ia menilai putusan tersebut menunjukkan wibawa dan otoritas MK dalam melawan konsensus politik di parlemen. Termasuk hegemoni partai politik parlemen yang mencoba mengawetkan status quo politik. 

Ia pun memandang, putusan MK tidak akan mengganggu jadwal, program, dan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan KPU. Pasalnya peraturan yang disiapkan penyelenggar apemilu termasuk untuk verifikasi administrasi dan faktual.

Ia melihat, syarat verifikasi pemilu mendatang merupakan yang terberat. Berdasarkan estimasi Sigma, partai harus memiliki 2.236 kepengurusan di seluruh Indonesia. Terdiri atas pengurus di tingkat pusat, 33 pengurus di tingkat provinsi, 367 pengurus cabang di kabupaten/kota dan 1.835 pengurus ranting di kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement