Rabu 29 Aug 2012 16:18 WIB

77 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bekasi

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Hazliansyah
Petugas melakukan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga musiman yang terjaring dalam operasi yustisi (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas melakukan pencatatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga musiman yang terjaring dalam operasi yustisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI TIMUR -- Sebanyak 77 orang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Rabu (29/8) di Terminal Induk Bekasi. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk yang sah.

"Rinciannya 44 orang yang masa berlaku KTP nya habis, dan 33 orang karena tidak membawa KTP," kata Kepala Bidang Perkembangan Proyeksi Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Yuyu Mulyati.

Yuyu mengatakan, operasi dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.0o dengan melibatkan 50 personel yang terdiri dari aparat Disdukcapil Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

Dalam operasi itu, masyarakat yang baru turun bus langsung diminta menunjukkan kartu identitas, bahkan ada penumpang yang langsung digiring ke posko yang ada di ruang tunggu terminal.

Terhadap masyarakat yang tidak membawa KTP atau masa berlaku KTPnya telah habis dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp 15 ribu sampai Rp 21 ribu. 

"OYK diadakan sebagai uji petik. Artinya ini merupakan tertib administrasi penduduk. ," ujar Yuyu.

Yuyu mengaku pihaknya tidak bisa melarang siapa pun datang ke Bekasi. Namun Yuyu mengimbau agar para pendatang segera mengurus syarat kependudukan, dalam hal ini KTP Bekasi. "Syaratnya membawa surat pindah dari Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) domisili asal," ujar Yuyu.

Hari Pujianto (27), pendatang dari Blitar yang terjaring mengaku lupa membawa KTP asli.  "Akhirnya saya terkena denda membayar Rp 21 ribu," kata Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement