Rabu 29 Aug 2012 14:57 WIB

MUI: Kekerasan Atas Nama Agama tidak Diperkenankan

Amidhan
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Amidhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan, semua pihak tidak boleh melakukan kekerasan atas nama apapun apalagi atas nama agama. "Kekerasan atas nama apapun tidak diperkenankan. Apalagi agama, karena agama itu luhur," ujar Amidhan di Jakarta, Rabu (29/8).

Pernyataan Amidhan tersebut menanggapi kerusuhan yang terjadi di Sampang pada Ahad lalu. Kekerasan terhadap komunitas Syiah kembali terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Sekitar 200 warga anti-Syiah menyerbu permukiman milik komunitas Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Permasalahan yang terjadi di Sampang itu pada mulanya adalah persoalan keluarga antara kakak dan adik yang punya santri dan berbeda aliran," kata dia.

Persoalan keluarga tersebut kemudian menjalar menjadi konflik aliran. Menurut Amidhan, dalam satu komunitas di mana masyarakatnya belum dewasa belum mampu berlapang dada menerima perbedaan maka akan timbul keresahan. "Solusinya sekarang diserahkan saja ke Pemda mana jalan terbaik untuk masalah ini," tambah dia.

Hingga saat ini, MUI belum mengeluarkan fatwa apapun mengenai aliran Syiah. Sementara MUI Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dengan nomor: A-035/MUI/spg/2012 telah mengeluarkan fatwa mengenai kesesatan ajaran Syiah yang disebarluaskan Tajul Muluk.

Fatwa tersebut menegaskan, aliran yang dibawa Tajul Muluk itu sudah dikenal sejak 2004-2005 di daerah tersebut. Ajaran tadi dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement