Selasa 28 Aug 2012 21:32 WIB

Djoko Susilo Kembali Diperiksa Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas, masih melanjutkan pemeriksaan Pak Djoko Susilo, hari ini masih berlangsung, informasinya dari jam 10.00 masih melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (28/8).

Pemeriksaan terhadap Djoko memang sangat diperlukan waktu yang cukup, ada beberapa keterangan yang terkait dengan lima tersangka yang saat ini ditahan oleh Polri.

"Tersangka baru tergantung pengumpulan fakta-fakta yang ada dapat dikatakan penyidik saat ini fokus pada tersangka yang sudah ditetapkan, karena untuk menetapkan lima tersangka itu memerlukan upaya yang harus dilakukan segera oleh penyidik terutama karena keterbatasan waktu penahanan," tutur Boy.

Terkait barang bukti kasus Simulator yang berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karo Penmas mengatakan kalau penyidik Polri masih perlu berkoordinasi lebih lanjut. Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan penyidikan.

Bahkan Polri menahan empat tersangka kasus tersebut pada Jumat tengah malam (3/8), dimana tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim. Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.

Sementara satu tersangka, Budi Susanto ditahan Rutan Bareskrim. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Djoko sebagai tersangka. Hal tersebut tentu saja dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement