REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah untuk tidak semena-mena terhadap aparat PNS. "Jangan ada kekuasaan yang semena-mena terhadap aparat. Semua mutasi ataupun pencopotan diatur dalam UU," ujar Gamawan di Jakarta, Selasa (28/8).
Menurut dia, kasus mutasi atau pencopotan yang dilakukan oleh kepala daerah kerap terjadi usai pemilihan kepala daerah. Bahkan di suatu daerah, lanjutnya, ada 140 PNS yang di-'nonjob'-kan. "Kami selalu mengingatkan, jika mutasi itu melanggar prinsip-prinsip kepegawaian maka harus dibatalkan," ujarnya.
Dia menjelaskan kasus pencopotan dari jabatan adalah sanksi yang diberikan untuk kesalahan sedang hingga berat.
"Jangan ada PNS yang tidak bersalah, dia sudah menjalani spamen dan spama namun karena tidak sepaham lantas dicopot," tukas dia.
Dalam hal ini, lanjut Gamawan, pihaknya akan mengawasi bilamana terjadi kasus mutasi atau pencopotan terhadap PNS yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.