Selasa 28 Aug 2012 18:26 WIB

Pilkada Serentak Bisa Minimalkan Jumlah Parpol

Bendera parpol koalisi di kantor Sekretariat Gabungan, Jakarta.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Bendera parpol koalisi di kantor Sekretariat Gabungan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak dinilai dapat memberikan pengaruh positif. Salah satunya adalah dapat menyederhanakan jumlah partai politik.

"Jika pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD dilakukan secara bersamaan tidak hanya dapat menyederhanakan partai politik namun juga efektifitas pemerintah," kata , kata pengamat politik dari Universitas Airlangga Ramlan Surbakti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/8).

Ia mengatakan masyarakat akan cenderung memilih tokoh dan partai yang sama jika pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak. Menurut dia apabila pelaksanaan pilkada dengan pemilu nasional mempunyai jeda setiap 2,5 tahun, masyarakat dapat melakukan evaluasi kinerja kepala daerah dan anggota DPR yang berasal dari partai tertentu.

Dia menilai kepala daerah yang terpilih saat ini tidak efektif karena tidak didukung oleh mayoritas anggota DPRD sehingga kebijakan yang dikeluarkan bisa saja tidak disetujui oleh anggota dewan. Sementara apabila pemerintah daerah didukung oleh mayoritas anggota dewan maka legitimasi dalam membuat kebijakan akan berjalan lebih maksimal.

Dia mengatakan di sejumlah daerah dari total 25 anggota DPRD yang terpilih bisa berasal dari 10-20 partai yang berbeda. "Bagaimana bisa memerintah dengan efektif?," kata dia.

Ramlan juga menyebutkan pelaksanaan pilkada secara serentak juga bisa sebagai upaya untuk memperdalam konsolidasi demokrasi.

Sebelumnya, menteri dalam negeri memunculkan wacana penundaan pilkada yang dijadwalkan tahun 2014. Pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden dikhawatirkan akan menimbulkan kejenuhan masyarakat.

Selain itu menurut pemerintah pelaksanaan pilkada serentak akan lebih efektif karena dapat menghemat biaya dan efisiensi waktu. Rancangan Undang-Undang Pilkada yang memuat wacana pilkada serempak saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement