Selasa 28 Aug 2012 13:52 WIB

Komitmen Kejakgung Berantas Korupsi Dipertanyakan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi semakin dipertanyakan. Lembaga ini belum juga memecat oknumnya, Cirus Sinaga, yang sudah diputus lima tahun penjara. Reputasi Kejakgung agung akan semakin buruk di mata masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi Hukum DPR, Achmad Basarah, menyatakan Kejaksaan harus bersikap tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam korupsi. "Tidak terkecuali bagi Cirus," jelasnya, Selasa (28/8). Cirus berani mengganti pasal korupsi menjadi sekedar pasal penggelapan saat meneliti berkas terpidana korupsi pajak, Gayus Tambunan.

Basarah menyatakan, Kejakgung tidak boleh tinggal diam. Cirus harus diberhentikan secara tidak hormat. "Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk segera bertindak. Jika lamban bertindak maka komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi akan dipertanyakan masyarakat," jelasnya.

Jaksa Agung, Basrief Arief, juga harus mengintensifkan pengawasan. Jangan sampai perkara seperti Cirus terulang lagi. Permainan pasal seperti ini dinilainya sangat melecehkan hukum di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement