Senin 27 Aug 2012 22:17 WIB

KPK Verifikasi Barang Bukti Sebelum Panggil Djoko Susilo

Rep: Asep Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Gubernur Akademi Kepolisian Non-Aktif, Irjen Pol Djoko Susilo, berjalan dikawal ketat seusai pemeriksaaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur Akademi Kepolisian Non-Aktif, Irjen Pol Djoko Susilo, berjalan dikawal ketat seusai pemeriksaaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memfokuskan penyidikan pada verifikasi barang bukti terkait dugaan korupsi alat simulator kemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Akibatnya, penyidik KPK belum juga memanggil Gubernur Akademi Kepolisian Semarang non-aktif, Irjen Pol Djoko Susilo, yang telah berstatus sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan hingga hari ini, Senin (27/8), KPK belum menjadwalkan acara pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Menurut Johan, KPK masih memeriksa barang-barang hasil sitaan dari Mabes Polri. "Usai merampungkan verifikasi barang bukti, KPK kemudian akan memeriksa DS (Djoko Susilo) dan saksi-saksi lain," ungkap Johan di Gedung KPK, Senin (27/8).

 

Pada kesempatan yang sama, Johan menegaskan, tidak ada upaya penghalangan dari Polri terkait pemeriksaan jenderal polisi bintang dua tersebut. Dia mengatakan Polri mengizinkan KPK melakukan pemeriksaan atas DS dan penyidik tidak perlu melayangkan izin kepada kepolisian.

"Dan beberapa kali Mabes Polri menyatakan dukungan mereka kepada KPK untuk menangani kasus yang terjadi di Korlantas itu," papar Johan.

Terkait suara yang mengatakan KPK lamban, Johan menuturkan, pernyataan itu hanya anggapan yang belum tentu benar. KPK, ujar Johan, memiliki strategi tertentu dalam menangani tiap kasus korupsi. "Pemeriksaan saksi dan tersangka itu adalah strategi pemeriksaan. Mana saja yang lebih dulu itu adalah strategi," ucap Johan di hadapan sejumlah wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement