Senin 27 Aug 2012 19:13 WIB

'Denny tak Paham Profesi Advokat'

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menilai Wamenkumham Denny Indrayana tidak paham profesi advokat.

Ia pun mempertanyakan pernyataan Denny yang mengaku pernah menjadi advokat dan kemudian menolak perkara korupsi.

Kecuali memang jika ada alasan tertentu, misalnya ada konflik kepentingan dengan kasus yang ditangani. Atau mungkin jika advokat tersebut merasa tidak mampu menangani bidang tersebut.

Otto menganalogikan pekerjaan advokat dengan dokter yang tak bisa menolak untuk mengobati pasien seorang pembunuh yang terkena peluru polisi.

"Dia tugasnya menyembuhkan orang sakit. Begitu juga dengan advokat. Harus dibela. Yang jadi soal, bagaimana advokat membela. Kalau tidak benar. Itu baru dipersoalkan. Tapi jangan disamakan, kalau membela koruptor maka jadi koruptor,’’ papar Otto.

Otto menjelaskan, hubungan antara advokat dengan kliennya berdasarkan perjanjian yang didasarkan kepercayaan. Makanya, advokat tidak boleh membocorkan rahasia kliennya. Ini yang dianggapnya masih salah ditanggapi masyarakat.

Orang awam, lanjutnya, masih melihat kalau ada advokat yang tidak membuka rahasia kliennya maka dianggap melakukan persekongkolan. Padahal, kode etik memang jelas mengatakan kalau advokat harus menjaga rahasia kliennya.

‘’Kalau membuka advokatnya bisa dihukum. Bahkan bisa penjara. Kecuali dia (klien) setuju. Itu harus dijelaskan kepada masyarakat. Ini seakan-akan kita bersekongkol dengan kliennya. Denny harusnya ikut membantu menjelaskan ini kepada masyarakat,’’ pungkas Otto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement