Senin 27 Aug 2012 18:00 WIB

Tipu Janda, Polisi Gadungan Dicokok

polisi
Foto: skalanews
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN - Petugas Polres Madiun Kota mencokok seorang warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang mengaku sebagai anggota polisi dan telah menipu seorang janda dengan membawa kabur motor korban di wilayah setempat.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota AKP Soedono, Senin (27/8) mengatakan, pelaku adalah Giono (35) alias Gino alias Agus Setiawan, kesehariannya, pelaku bekerja di salah satu SPBE di Kota Kediri.

"Sedangkan korban adalah Nanik Budi Riani (42) warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi. Korban berstatus sebagai janda dan telah kenal dengan pelaku selama dua bulan terakhir," ujar AKP Soedono kepada wartawan.

Menurut Soedono, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Madiun. Keduanya lantas akrab dan beberapa kali pergi bersama. Karena hubungan kedekatan tersebut, korban juga bercerita kepada pelaku jika berencana menjual motornya dan meminta tolong untuk menjualnya.

Suatu hari, saat keduanya jalan-jalan di Kota Madiun dengan mengendarai motor korban, pelaku mengaku hendak mengambil jaketnya yang tertinggal di asrama polisi. Pelaku akhirnya menurunkan korban di sekitar rumah asrama polisi yang berada tidak jauh dari Mapolsek Manguharjo di Jalan Yos Sudarso Kota Madiun.

Berlagak layaknya anggota, pelaku langsung memasuki asrama tersebut. Malangnya, pelaku berhasil keluar dari kompleks asrama tanpa sepengetahuan korban.

"Setelah lama ditunggu tak kunjung kembali, korban baru sadar jika ia telah ditipu. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manguharjo yang tak jauh dari tempatnya ditinggalkan," kata Soedono. Korban, kata dia, juga kaget saat menemukan kalau tersangka adalah polisi gadungan. 

Dibutuhkan waktu hampir satu bulan untuk menangkap tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku sengaja membawa motor korban untuk dijualnya. Selama belum laku, pelaku memakai motor tersebut untuk alat transportasinya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Xeon bernomor polisi AE-3385-KN lengkap dengan STNK-nya. Atas perbuatannya menyamar sebagai polisi dan membawa kabur harta milik orang lain, tersangka dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement