Senin 27 Aug 2012 11:33 WIB

KPK Jadwalkan Periksa Empat Pejabat Kemenag Hari Ini

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat pejabat Kementerian Agama RI terkait proyek pengadaan Al-Quran, Senin (27/8). Keempatnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dua orang tersangka bernama ZD dan DP.

Mereka, yang menurut agenda KPK akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (27/8) adalah Mashuri (Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag), Abdul Karim (Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag), Syamsudin (Kepala Biro Perencanaan Kemenag), dan Ali Djufrie (Pegawai Kemenag). Keempatnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.

Selain empat pejabat Kemenag RI, KPK juga akan memeriksa Petinggi PT Karya Pemuda Mandiri, Abdul Kadir Alaydrus. Serupa dengan empat pejabat Kemenag RI, Abdul Kadir Alaydrus juga akan diperiksa sebagai saksi.

Namun begitu, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu saksi yang mendatangi gedung KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (ZD) sebagai tersangka. Penetapan status hukum serupa juga dilekatkan kepada putra sulung ZD, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra (DP) yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.

Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan Al-quran. Keduanya diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk proyek tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement