Ahad 26 Aug 2012 09:45 WIB

Sebut SBY Presiden Koruptor, Demokrat Desak Yusril Minta Maaf

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Heri Ruslan
Yusril Ihza Mahendra (kiri)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat meminta Yusril Ihza Mahendra meminta maaf kepada SBY lantaran telah menyebut SBY sebagai presiden koruptor.

"Kita minta agar Yusril meminta maaf," kata Saan saat dihubungi Republika, Minggu (26/8).

Saan menilai pernyataan Yusril di Twitter tidak patut. Hal ini karena alasan yang digunakan Yusril berangkat dari polemik pernyataan Denny Indrayana. Menurut Saan, apabila ada perbedaan pendapat dalam menyikapi pernyataan Denny di twitter, lebih baik perbedaan itu ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.

"Saya rasa tidak etis dan tidak pantas Yusril mencampuradukan pernyataan Denny Indrayana dengan analogi terhadap presiden SBY," ujar Saan.

Saan mengatakan pernyataan Yusril bahwa SBY layak diberi gelar presiden koruptor akan menciptakan polemik baru. Ini juga berpotensi membuat masalah semakin politis. Yusril, imbuh Saan, tidak pantas mengomentari "hak prerogatif" presiden yg dilindungi oleh UUD.

Ada perbedaan antara pernyataan Denny dengan Yusril. Saan menerangkan hak remisi berada pada tataran normatif yang harus dibahas dalam konteks hitam dan putih, sementara persepsi mengenai pengacara tersangka korupsi adalah wilayah abu-abu yang lebih banyak menyangkut masalah kode etik.

Seperti diberitakan Republika sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra di akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd menyebut Presiden SBY layak dijuluki koruptor.

"@Yusrilihza_Mhd: Presiden kasi grasi ke koruptor presiden koruptor, mantap!" kicau Yusril, Sabtu (25/8) sekitar pukul 19:15.

 

Kicauan Yusril itu agaknya sindiran terhadap pembantu presiden Denny Indrayana. Ini terlihat jelas apabila kicauan Yusril dibaca secara utuh. "Advokat bela koruptor, advokat koruptor, hakim bebasin koruptor hakim koruptor, presiden kasi grasi ke koruptor presiden koruptor," tulis Yusril.

Kicauan papar hukum tatanegara itu sontak mendapat respon dari para pengikutnya (followers) di Twitter. Seorang pemilik akun anonim @kusuma_putri99 merespon dengan tulisan "Kalo presiden kasih grasi ke terpidana narkoba? Berarti presiden narkoba prof?"

Bak Ipin dan Upin, Yusril pun menjawab "betul..betul..betul..hehe"

Seperti ingin mempertegas pernyataannya, selang beberapa menit kemudian Yusril kembali membuat kicauan. Kali ini kicauan Yusril lebih berani lantaran menyebut nama Presiden SBY di dalamnya.

"@Yusrilihza_Mhd: SBY kan ngasi grasi sama Syaukani. Jadi beliau berhak dong dijuluki Presiden Koruptor, hehehe"

Kepada Republika Yusril menyatakan kicauannya di twitter hanya mengikuti logika berpikir Wamenkumham Denny Indrayana. "Pernyataan saya itu (di Twitter) hanya mengikuti logika yang digunakan oleh Wamenkuham Denny Indrayana yang menyebut advokat pembela koruptor adalah koruptor" kata Yusril saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Sabtu (25/8) malam.

Selain membenarkan pernyataannya, Yusril juga mempersilahkan Republika  menjadikan kicauannya sebagai berita. "Ya silahkan saja (dikutip). Tapi yang terpenting pernyataan saya itu hanya mengikuti logika pikir Denny. Dalam Islam disebut I'tiba," ujar Yusril.

Yusril menolak bila pernyataannya itu disebut sebagai bagian dari dendam pribadi pada pemerintah. Menurutnya kicauan itu hanya sekadar lucu-lucuan.

Sekadar informasi, beberapa hari lalu, Sabtu (18/8) Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana membuat heboh jagad sosial media. Ini lantaran di akun twitternya Denny menyebut advokat yang membela koruptor adalah koruptor.

Setidaknya ada empat kicauan @DennyIndrayana yang berisi pernyataan tersebut.

Pertama:

"Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Kedua:

"Banyak kok advokat hebat yg menolak kasus korupsi. #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Ketiga:

"TSK korupsi sudah dpt diduga salahnya dari pilihan figur advokatnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Keempat:

"Tidak sulit identifikasi advokat kotor yg hanya jagoan bayar hakim #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#"

Kicauan itu ditulis  pada kurun pukul 09.00 sampai pukul 10.30, Sabtu 18 Agustus 2012.n c24/Muhammad Akbar Wijaya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement