REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswandi, mengaku belum menerima laporan menyangkut perusahaan yang diimbau untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
"Saya belum menerima laporan dan pengaduan-pengaduan dari dinas terkait mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan di Kota Bandung,"jelas Edi, Jumat (24/8).
Ia berharap, belum adanya laporan tersebut sebagai suatu indikasi bahwa tidak ada masalah sehingga tidak perlu adanya evaluasi tentang perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban. "Belum ada pengaduan-pengaduan, insyaallah sudah selesai dan semua perusahaan menunaikan kewajiban,"ujarnya.
Kendati nantinya ada evaluasi, ujar Edi, tentu solusinya adalah perusahaan yang masih belum memberikan THR tetap membayarkannya kepada pekerja meskipun terlambat. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung menyiapkan tim pemantau THR agar tak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
"Ada sekitar lima tim yang disebar," jelas Plt Kepala Dinas Disnakertrans Kota Bandung, Dadang Supriatna belum lama ini. Menurutnya, ada sekitar 5.000 perusahaan di Kota Bandung. Menurutnya, tidak semua perusahaan itu dipantau saat pembayaran THR karena waktu tak memungkinkan.
"Sekitar 100 perusahaan yang kami awasi," ujarnya Dadang. Ia menuturkan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Disnakertrans pun sudah melayangkan surat imbauan terkait THR kepada perusahaan yang dikirim sejak awal Ramadan.