Jumat 24 Aug 2012 10:56 WIB

KPK Periksa Tersangka Kasus Alquran, Dendy Prasetya

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Dendy Prasetya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dendy datang ke kantor KPK Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan kursi roda dengan kaki kanan digips karena mengalami kecelakaan pada 12 Juli lalu.

"Saudara Dendy belum layak diperiksa karena sakit, nanti saat pemeriksaan kami akan mengatakan kepada penyidik mengenai kondisi Dendy," kata kuasa hukum Dendy, Erman Umar yang mendampingi kliennya pada Jumat (24/8).

Menurut Erman, tulang engsel kaki kanan Dendy patah serta lututnya bergeser, ia butuh waktu tiga bulan agar dapat menginjak lantai. "Sebenarnya baru layak tiga bulan baru bisa diperiksa karena bisa menginjak lantai setelah tiga bulan, kami minta pemeriksaan diundur pada 12 September," ungkap Erman.

Erman menjelaskan kecelakaan tersebut yang membuat Dendy tidak dapat memenuhi panggilan KPK dua pekan lalu. "Minggu sebelum Lebaran Dendy dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan, kami sebenarnya sudah mengirim surat kepada KPK, mungkin belum sampai sehingga dikatakan mangkir, pemeriksaan kedua kali ini kami tidak mau dikatakan mangkir," tambah Erman.

Maksud kedatangan Dendy kali ini menurut Erman untuk membuktikan bahwa kliennya itu benar-benar sakit. "Kami membawa keterangan dokter yang menyatakan bahwa Dendy belum boleh diperiksa jika sakit sebab belum bisa berbicara normal, kami menghimbau agar KPK objektif," jelas Erman.

Dendy yang merupakan Direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara bersama dengan ayahnya anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi di Kementerian Agama.

Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.

Pada hari ini KPK juga dijadwalkan memeriksa pejabat Kemenag lain yaitu Kabag umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement