Kamis 23 Aug 2012 20:12 WIB

'Pemerintah Harus Tindak Tegas Pemajangan Bendera OPM'

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Heri Ruslan
Toko Lush di Mal Garden City, Perth, Australia.
Foto: dok. pribadi
Toko Lush di Mal Garden City, Perth, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan mendesak pemerintah bertindak tegas terkait pemajangan bendera Bintang Kejora oleh jaringan toko kosmetik Lush di Australia. Menurut dia, ini berpotensi menjadi ancaman disintegrasi bangsa.

"Australia memang terkenal sebagai salah satu pusat kampanye kemerdekaan Papua Barat," kata dia kepada Republika, Kamis (23/8).

Meski demikian, lanjut Syahganda, pemerintah tidak boleh gegabah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan investigasi terhadap motif dari pemasangan simbol perjuangan kemerdekaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersebut. "Karena bisa jadi itu hanya simbol budaya," tuturnya.

Terkait simbol budaya ini, Syahganda mencontohkan pengalamannya ketika bermukim di Belanda. Di negara itu, kata dia, banyak dipajang dan dijual simbol-simbol perlawanan golongan tertentu, termasuk bendera OPM.

"Intinya harus dipastikan apakah jaringan toko tersebut memberikan pendanaan dalam mendukung kampanye dan propaganda OPM," imbuh dia.

Ia melanjutkan, jika fakta dukungan tersebut terbukti, maka pemerintah harus bertindak tegas dengan mencabut izin gerai-gerai jaringan toko kosmetik Lush yang berada di wilayah Indonesia. "Kita harus melihat itu sebagai ancaman dan perusahaan tersebut harus di-blacklist di Indonesia," tandasnya.

Untuk diketahui, jaringan toko kosmetik Lush tidak hanya memajang bendera bintang kejora. Di depan gerainya di Mal Garden City, Perth, Australia, juga tepampang tulisan "Free West Papua" tepat di atas bendera bercorak merah-putih-biru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement