REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Sebanyak 983 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nekat melanggar imbauan Gubernur DKI Jakarta. Mereka tetap mengambil cuti tambahan seusai merayakan Lebaran.
Kemudian sebanyak 165 pegawai melapor izin tidak masuk kerja pada hari pertama usai cuti bersama Lebaran. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Jakarta, Kamis mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada para PNS agar tidak mengambil cuti tambahan usai libur bersama lebaran.
"Namun, PNS yang telah mengajukan cuti sejak awal tahun sudah tidak bisa dibatalkan," kata Fauzi Bowo kepada wartawan, usai menggelar inspeksi mendadak di sejumlah unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ia mengungkapkan, larangan mengambil cuti tambahan usai lebaran bertujuan agar pelayanan masyarakat bisa berjalan lancar. "Tapi kalau cuma enam orang saja yang mengajukan cuti seperti di Kantor Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat, saya kira itu tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Cuti juga merupakan hak PNS," ungkapnya.
Fauzi pun berjanji akan terus memantau kinerja para pegawainya. "Saya melihat dati sidak bahwa disiplin pegawai membaik," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Budhiastuti menjelaskan, kebijakan pemberian cuti berada di tangan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. "Tapi kalau bisa diundur cuti usai libur bersama lebaran ditunda terlebih dahulu. Yang penting jangan sampai menggangu pelayanan masyarakat," jelasnya.
Khusus, lanjut Budhiastuti, pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI memang tidak diperbolehkan mengambil cuti. "Sementara jika izin lebih dari tiga hari, PNS diwajibkan ambil cuti," tuturnya.
Pegawai Tambah Cuti Meningkat
Ia memaparkan, jumlah pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja pasca lebaran 2012 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. "Berdasarkan data tahun 2011, tercatat sebanyak 565 PNS Pemprov DKI Jakarta kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran, yang terdiri dari 304 pegawai cuti, sembilan pegawai tanpa keterangan, 178 pegawai sakit, dan 74 pegawai lainnya mengajukan izin," paparnya.
Budhiastuti menambahkan, PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karir pegawai," tambahnya.
Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, sebanyak 37.244 dari 77.428 PNS masuk kerja hari pertama usai libur bersama Idul Fitri 1433 H.
Pegawai yang tidak hadir terdirid dari Sebanyak 280 orang sakit, 165 orang izin, 938 orang cuti, 10 orang alpa, dan 38.791 merupakan guru, serta pegawai shift yang usai piket yakni petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP.