Kamis 23 Aug 2012 14:41 WIB

Merasa Masih Kurang, PNS Kota Malang Ajukan Cuti Tambahan

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran 1433 Hijriah, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, tidak hadir karena sudah mengajukan cuti tambahan selain cuti bersama.

Wali Kota Malang Peni Suparto, Kamis (23/8), mengemukakan, ada sejumlah PNS yang memang tidak masuk kerja hari pertama setelah libur Lebaran, namun jumlahnya tidak banyak dan itupun sudah mengajukan izin cuti tambahan.

"Kami bersyukur tidak ada PNS yang tidak masuk hari ini karena sakit. Mereka tidak masuk karena mengajukan cuti tambahan ke Kepala Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) masing-masing," katanya di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di tiga SKPD yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Malang.

Dari hasil sidak itu, diketahui ada sembilan PNS yang mengajukan cuti tambahan, yakni di Bagian Perlengkapan ada satu orang, Bappeda dua orang dan Bagian Keuangan enam orang. Peni mengatakan, cuti tersebut sebagai hak para pegawai, sehingga tidak ada masalah kalau hari pertama masuk kerja setelah Lebaran ini ada sejumlah PNS yang mengambil cuti tambahan.

Ia menambahkan, sidak tersebut dilakukan guna mengetahui kesiapan PNS stempat dalam melayani masyarakat setelah libur panjang Lebaran. Hanya saja, lanjutnya, jika nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun inspektorat menemukan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka akan ada sanksi administratif sesuai PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Namun demikian, kata Peni, sebelum menjatuhkan sanksi, dirinya juga harus mengetahui sejauh mana kepentingan pegawai yang bersangkutan. Jika, ada hal yang mendesak pihaknya akan memakluminya.

Sementara Kepala Inspektorat Pemkot Malang Subari mengatakan, pegawai yang mengambil cuti diperbolehkan dalam aturan kepegawaian, namun disetiap SKPD maksimal hanya ada 20 persen pegawai yang cuti. "Jika di lingkungan SKPD-nya sudah lebih dari 20 persen, maka kepala SKPD berhak untuk menolak pengajuan cuti bawahannya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement