Kamis 23 Aug 2012 19:04 WIB

Pemerintah Bisa Pertanyakan Tersebarnya Atribut OPM di Australia

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Toko Lush di Mal Garden City, Perth, Australia.
Foto: dok.pribadi
Toko Lush di Mal Garden City, Perth, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Atribut yang berhubungan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) masih kerap ditemukan di sejumlah tempat di Australia.

Salah satunya sebuah bendera OPM dengan tulisan Free West Papua ditempel di dinding kaca Toko Lush, toko franchise yang menjual produk-produk kosmetik.

Menurut pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pemerintah Indonesia dapat mempertanyakan dan meminta pemerintah Australia untuk mengecek mengenai adanya bendera OPM tersebut.

"Pemerintah Indonesia harus menyampaikan ke Pemerintah Australia tentang masalah ini dan untuk mengeceknya," kata Hikmahanto saat dihubungi ROL, Kamis (23/8).

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia hanya dapat melakukan permintaan kepada Australia untuk mengeceknya. Pasalnya, yang dapat melakukan tindakan terhadap penempelan bendera OPM ini hanya pemerintah setempat.

Jika memang ada hukum yang dilanggar, pemerintah Australia hanya memberikan hukuman kepada pelakunya. Akan tetapi jika masyarakat yang melakukannya, pemerintah Australia juga tidak dapat melakukan apa-apa karena dilindungi kebebasan berpendapat.

Pemerintah Indonesia dapat menyampaikan protes keras jika pengibaran bendera OPM dilakukan secara resmi oleh pemerintah Australia. Apalagi antara Indonesia dengan Australia terikat dengan Perjanjian Lombok (Lombok Treaty).

Perjanjian itu berisi antara lain Australia mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak akan melakukan upaya-upaya untuk mengganggu kedaulatan NKRI. "Kalau memang dilakukan resmi oleh pemerintah Australia, kita bisa tagih. Kita terikat dengan Lombok Treaty," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement