Jumat 24 Apr 2026 18:17 WIB

Komnas HAM: 21 Orang Meninggal Akibat Pelanggaran HAM di Papua

Pelaku pelanggaran dari arataur negara dan kelompok separatis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Anggota TNI merawat korban penembakan di Puncak Jaya, Selasa (14/4/2026).
Foto: Dok Republika
Anggota TNI merawat korban penembakan di Puncak Jaya, Selasa (14/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap enam kasus pelanggaran HAM di Papua yang terjadi sepanjang 2026. Berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut mengakibatkan sedikitnya 21 orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka. 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers menyampaikan, para terlibat pelanggaran HAM tersebut dilakukan  aparatur negara, pun kelompok bersenjata. Anis memaparkan kasus pelanggaran HAM pertama terkait dengan lima konflik agraria dalam perebutan lahan dan hutan di Papua Selatan. Kasus-kasus tersebut menyangkut soal program strategi nasional (PSN). 

Baca Juga

“Komnas HAM menemukan adanya konflik tanah dan hutan yang terjadi di lima kampung masyarakat adat di Papua,” kata Anis, Jumat (24/4/2026). Yaitu di Kampung Soa di Distrik Tanah Miring, di Kampung Blandin Kakayo-Sermayam di Distrik Jagebob, di Kampung Onggari dan Domande di Distrik Tanah Miring, dan Kampung Wanam-Distrik Ilwayab, Merauke.

Konflik tanah dan hutan terjadi karena aktivitas perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). “Masyarakat di lima kampung tersebut menyampaikan bahwa kehadiran proyek di masing-masing wilayah tanpa adanya dialog dan persetujuan dari masing-masing kelompok masyarakat adat yang mengadu,” kata Anis. Komnas HAM menemukan berbagai pelanggaran HAM terhadap kelompok masyarakat adat di lima kampung tersebut utamanya terkait dengan persetujuan dan hak informasi, pemaksaan, serta rasa aman yang terbebas dari intimidasi.

Kasus pelanggaran HAM kedua, menyangkut penembakan warga sipil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terjadi di Kampung Dolog, di Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Komnas HAM menemukan kasus kematian Irenus Baotaipat yang disebabkan oleh penembakan dengan senjata api oleh anggota Satgas 123/Rajawali pada 27 September 2025. 

“Penembakan itu dilakukan karena korban Irenius Baotaipat melakukan keributan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujar Anis. Dalam peristiwa tersebut, tiga warga lainnya mengalami luka-luka akibat terkena serpihan peluru.

photo
Personel Koops Habema TNI bersama masyarakat sekitar usai serangan yang menewaskan belasan warga Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. - (Pendim 1714/PJ)

“Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu hak hidup dalam peristiwa kematian warga sipil bernama Irenius Baotaipat,” kata Anis. Komnas HAM meminta Pangdam XXIV/Mandala Trikora melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut. 

Kasus ketiga terkait pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan pilot dan kopilot Smart Air di Bandara Koroway Batu, di Boven Digoel, Papua Selatan. “Kedua korban mendapatkan luka tembak di kepala dan luka sayat di beberapa bagian tubuh yang diakibatkan benda tajam,” ujar Anis.

Pelaku penembakan dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap XVI Yahukimo. “Atas peristiwa itu, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk menegakkan hukum dengan menangkap pelaku dan memperkuat pengamanan di wilayah rawan terutama bandara di Boven Digoel,” kata Anis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement