Kamis 23 Aug 2012 16:52 WIB

Dahlan: 'Airport Tax' Ditiadakan Mulai 1 September

Garuda Indonesia
Foto: Antara
Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan menyampaikan pungutan uang layanan penumpang (passanger services charge/PSC) atau lebih dikenal sebagai "airport tax" akan ditiadakan mulai 1 September 2012, yang akan dibebankan dalam tiket pesawat.

"Mulai 1 September 'airport tax' diubah. Jadi, nanti satu dengan harga tiket," kata Dahlan saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, penerapan ini akan dimulai oleh PT Garuda Indonesia, sebab BUMN aviasi ini sudah memiliki sistem informasi teknologi yang terintegrasi dengan sistem bandara.

"Kalau sekarang, sistem 'airport tax'-nya masih primitif sekali," ungkapnya.

Selain Garuda Indonesia, Dahlan menyerahkan sepenuhnya penerapan "airport tax" kepada masing-masing maskapai di Indonesia.

Dahlan mengungkapkan langkah ini sebagai awal menuju bandara tingkat internasional, sebab selama ini tidak ada keberanian untuk memasukkan bandara di Indonesia ke dalam sistem ranking internasional.

Artinya, bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I Persero dan Angkasa Pura II Persero tidak mengetahui peringkat bandara yang dikelolanya.

Direktur Utama AP I Tommy Soetomo menambahkan di Asia baru ada lima penerbangan yang tergolong bintang lima, yaitu Singapore Airlines, Qatar Airways, Cathay Pacific Hong Kong, dan Asiana Korea Selatan.

Tommy bersiap untuk mengintegrasikan sistem yang dimiliki bandara yang dikelola AP I dengan sistem Garuda Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement