Kamis 23 Aug 2012 16:23 WIB

PNS di Lampung Kerja Setengah Hari

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah absen dan menunggu inspeksi mendadak (sidak), Kami (23/8), beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung, pulang ke rumah di bawah pukul 12.00 WIB. Mereka bermaksud ingin mengadakan halal bi halal sesama rekan sekerja dan pimpinannya.

Menurut Lia, PNS di sebuah dinas pemprov Lampung, dirinya harus pulang ke rumah setelah absen dan sidak karena ingin mengurusi anak-anaknya di rumah, karena ditinggal pembantu rumah tangganya sejak sebelum lebaran lalu.

"Bukannya bolos kerja, tapi ini masih suasana Lebaran, karena pembantu belum balik lagi jadi, saya harus mengurusi anak-anak di rumah," kata ibu dua anak tinggal di kawasan Perum Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (kominfo) Pemprov Lampung, Sutoto, mengatakan tingkat kehadiran pegawai di lingkungan sekretariat Pemprov Lampung, pada hari pertama masuk kerja seusai Idul Fitri, hampir 100 persen.

Menurut dia, beberapa pegawai ada juga yang tidak masuk kerja lantaran izin dan sakit, dengan menyertakan surat keterangan dari pihak yang berwenang. "Hampir 100 persen tingkat kehadiran pegawai," kata Sutoto kepada Republika, Kamis (23/8).

Sutoto didampingi Kabid Humas Dinas Kominfo, Agus Ansyori, mengatakan sidak di lingkungan sekretariat pemprov Lampung dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi, Berlian Tihang. Sedangkan di sejumlah dinas dipimpin masing-masing asisten. "Sekda sidak di pemprov, sedangkan empat asisten lainnya masing-masing enam dinas," kata Agus.

Ia belum bisa menyebutkan hasil sidak yang dilakukan sekda dan para asisten di pemprov Lampung, karena datanya masih diolah di Kepala Satpol PP. "Kalau hasil sidak datanya ada di Pol PP, kami belum dapat laporan," ujarnya.

Menurut dia, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa surat keterangan resmi tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatannya. "Sanksinya ada teguran langsung, tertulis, bahkan sanksi yang berat," kata Agus, tidak merinci pegawai yang terkena sanksi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement