REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi I DPR yang salah satunya membidangi masalah Pertahanan masih menunda pembahasan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang disebut-sebut mengatur wajib militer. Ketua Komisi Pertahanan DPR, Mahfudz Siddiq, menyatakan wajib militer adalah praktik yang lumrah di negara demokratis.
Hal tersebut, lanjut dia, bisa menjadi instrumen dalam membangun karakter kebangsaan dan bela negara. "Namun perlu payung hukum dan penyiapan sistem yang baik. Setidaknya butuh waktu lima tahun untuk persiapannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS ini, di Jakarta, Kamis (23/8).
Mahfudz menjelaskan, pembicaraan di Komisinya menyepakati pembahasan RUU Komponen Cadangan dilanjutkan setelah rampungnya pembahasan RUU Kamnas. RUU Kamnas akan mencantumkan prinsip-prinsip dasar kebijakan dan peraturan tentang pertahanan dan kemanan negara.
"Ini nantinya menjadi rujukan RUU Komponen Cadangan sehingga bisa dihindari terjadinya tumpang tindih dan pertentangan," imbuh dia.