REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menilai tidak relevan membicarakan wajib militer di Indonesia. Wacana ini terlalu cepat dibicarakan, padahal belum dibicarakan antara pemerintah dan DPR.
Saat ini pemerintah baru menyusun poin demi poin yang akan dihimpun dalam Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Belum lagi nantinya akan dibahas DPR. Maka tentu pembahasan masih memakan waktu lama.
Pihak Kemenhan memprediksi pembahasan bisa saja terjadi bertahun-tahun jika memang banyak hal kontroversial dalam draft. Di tangan DPR nanti draft RUU akan mengalami perubahan, karena akan dikaitkan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Terlalu pagi kalau dikatakan ada komponen cadangan atau wajib militer," kata Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, di Jakarta, Kamis (23/8).
Masyarakat diharapkannya tidak terlalu cepat menyimpulkan apakah akan ada wajib militer atau tidak. Purnomo berharap publik berpikiran positif dengan adanya RUU ini yang masih disusun pemerintah.