Kamis 23 Aug 2012 13:14 WIB

Usai Lebaran Masih Ada PNS DKI Perpanjang Cuti

Rep: Alicia Saqina / Red: Djibril Muhammad
Halal bi halal PNS
Foto: Antara
Halal bi halal PNS

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH ABANG - Pada Kamis (23/8) yang merupakan hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran seluruh pegawai negeri sipil (PNS) mulai bekerja. Namun ada sebanyak tujuh Pegawai Sekretariat Wilayah Kota (Setko) Jakarta Pusat (Jakpus) yang terlihat memperpanjang cutinya.

Jumlah PNS Setko Jakpus yang cuti ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan cuti PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Total untuk PNS yang cuti ialah sebanyak 10 orang, dari total pegawai 801 orang. Ke 801 orang ini hanya merupakan pegawai Setkoja, kelurahan, dan kecamatan se-Jakpus. Sedangkan jumlah untuk PNS Setko Jakpus, yaitu sebanyak 147 orang.

Wali Kota Jakpus Saefullah mengatakan, jumlah 10 PNS yang cuti tersebut masih dalam kategori normal. "Sampai satu persen saja tidak," tutur Saefullah, Kamis (23/8) pagi, saat ditemui di halaman kantor Wali Kota Jakpus.

Ia mengatakan, maksimal persentase kehadiran PNS ialah lima persen. Dari para PNS yang tercatat absen pada hari pertama kerja, kata Saefullah, akan diberikan sanksi. Sanksi ini ialah tidak diberikannya tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS. Ada tiga sanksi, mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Sanksi ringan tidak dapat TKD tiga bulan, sedang enam bulan, dan berat selama satu tahun," papar Saefullah.

Namun, pengenaan sanksi PNS ini ada mekanismenya. Saefullah mengatakan, PNS yang tercatat absen tersebut akan diberi teguran, baik lisan ataupun tertulis. "Irbanko yang akan memeriksa dan direkomendasikan ke SKPD," ujarnya.

Kepala pelaksana harian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakpus Ismer mengatakan, pengenaan sanksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan kerja dan Pergub nomor 38 tahun 2011 tentang TKD.

Dari 10 PNS Setko, kecamatan, dan kelurahan Jakpus yang cuti, tiga orang di antaranya dari tiga kantor kelurahan. Persentasenya sebesar 0,0124844. Kemudian untuk yang sakit tercatat tiga orang dan satu izin.

Sementara Gubernur DKI Fauzi Bowo secara umum mengatakan, jumlah pegawainya yang memperpanjang cuti dan tidak hadir seusai Idul Fitri di 1433 Hijriah, menurun dibandingkan tahun lalu. Namun, masih ada beberapa suku dinas yang indeks kinerjanya perlu ditingkatkan lagi, salah satunya Unit Usaha Kecil dan Menengah. ''Masih ada beberapa keluhan dari masyarakat,'' kata Foke.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement