REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka Irjen Polisi DS untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu pasca-Lebaran.
Ketua KPK, Abraham Samad di Makassar, Rabu, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum pernah melakukan pemanggilan terhadap DS. "Belum pernah ada pemanggilan, nanti sehabis Lebaran," ujarnya.
Ia tidak menyebutkan secara pasti kapan akan dilakukan pemanggilan. "Saya tidak tahu persis kapan, yang jelas sehabis Lebaran," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan hukum sudah mengatur bahwa jika seseorang sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dalam statusnya sebagai tersangka dan terus melakukan upaya-upaya penolakan atau bahkan melakukan pembangkangan, maka dapat dilakukan upaya paksa.
Ia menegaskan, pihaknya sangat siap melakukan pemanggilan terhadap siapapun karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
"Jadi tidak boleh ada pembedaan, yang penting orang ini betul-betul sudah berstatus sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya (27/7), KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi DS yang juga Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif itu sebagai tersangka.
DS disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.