REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi bila menambah cuti Lebaran akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketentuan untuk PNS cuti bersama Lebaran sudah ditentukan hanya 18-22 Agustus 2012, jika ada yang melampui batas tersebut, siap-siap saja untuk menerima sanksi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Rabu (22/8).
Ia menjelaskan, pada hari pertama kerja setelah Lebaran sudah diagendakan untuk inspeksi mendadak ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan apabila ditemukan dikenakan sanksi tertulis.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Penegakan Displin PNS di Lingkungan Pemprov Sumbar, bahkan pegawai yang melanggar diberi sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah.
Usai Lebaran ada dua "hari terjepit", yakni Kamis-Jumat tetapi bukan berarti PNS memanfaatkan kesempatan itu untuk menambah jatah liburan. Gubernur menilai, masa libur Lebaran lima hari sudah mencukupi bagi PNS untuk berkumpul bersama anggota keluarga bersilaturrahim dengan sanak famili di kampung halamanya masing-masing.