Senin 20 Aug 2012 09:48 WIB

Berani Bolos, PNS Siap-siap Kena Sanksi Ini

Rep: Ira Sasmita/ Red: Endah Hapsari
 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja sesudah masa cuti liburan lebaran diberikan, terancam dikenai sanksi. Masa cuti libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah PNS di Pemprov DKI diberikan selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Agustus 2012.

"Setiap tahunnya aturan ini kita berlakukan. Bagi PNS yang telat datang atau tidak masuk kerja pada hari pertama kerja usai libur lebaran akan dikenakan sanksi berupa teguran, dan sanksi administratif berupa penurunan jabatan hingga penundaan peningkatan jabatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Sanksi yang dikenakan kepada PNS ‘nakal’ itu, kata Fauzi,  sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tegas, akan dijatuhkan bagi para PNS yang kedapatan melanggar instruksi atasannya. Nanti, Inspektorat dan BKD yang akan memprosesnya. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya.

Fauzi Bowo bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, pada hari pertama kerja usai cuti lebaran biasanya melakukan pemantauan terhadap absensi PNS DKI. Seperti tahun 2011 lalu, tercatat sebanyak 565 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kedapatan tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran. Dari hasil rekapitulasi kehadiran sementara melalui absen online di Kantor BKD DKI Jakarta tercatat, 565 PNS yang tidak masuk kerja terdiri dari 304 pegawai cuti. Kemudian sembilan pegawai tanpa keterangan, 178 pegawai sakit, dan 74 pegawai lainnya mengajukan izin.

Pemantauan absensi PNS juga tidak hanya dilakukan saat usai libur Lebaran. Tetapi juga dilakukan usai libur Tahun Baru. Seperti pada awal Januari 2012 ini, BKD mencatat sebanyak 18 PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak masuk pada hari pertama kerja di tahun 2012. Jumlah itu merupakan akumulasi dari PNS yang tak masuk kerja karena sakit, izin, belum ada keterangan serta cuti.

Data di  BKD DKI Jakarta tercatat, dari 80.009 PNS, 18 diantaranya tidak masuk kerja pada 2 Januari 2012. Sedangkan 38.414 pegawai merupakan guru, sehingga PNS yang masuk hari ini berjumlah 41.595 pegawai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement