Ahad 19 Aug 2012 17:55 WIB

14 Napi Korupsi di Cipinang Peroleh Remisi

Rep: Umi Lailatul/ Red: Hafidz Muftisany
Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIPINANG--Sebanyak 14 narapidana (Napi) korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur menerima remisi khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada Ahad, (19/8).

Remisi ini diberikan berdasarkan keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) No W7 3986 PK 01.01.02.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Lapas Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, Bluri Wicaksono menjelaskan total narapidana di Lapas tersebut yang mendapat remisi berjumlah 277 napi. Namun, yang mendapat remisi berjumlah 232 orang.

"Yang mendapat remisi khusus I sebanyak 210 orang. Untuk yang langsung bebas ada 23 orang (22 orang bebas karena mendapat remisi khusus II dan satu orang bebas murni karena telah saatnya bebas)," kata Bluri di Lapas Cipinang Kelas I, Ahad (19/8).

Dia menjelaskan bagi narapidana yang bebas, bisa langsung pulang sekarang. Surat pembebasan juga sudah ditandatangani kepala rutan.

Mereka yang mendapat remisi satu bulan adalah: Achmad Rivai, Ahmad Sutono, Akbar Supria Panca, Daud Aswan Nasution, Dien Rajana , Sarwo Edhi, Yusrizal, Moh. Arafat Enanie, Mantan Dirjen Perkereta Apian Kemenhub,  Sumino Eko Saputro.

Mantan Direktur Keberatan dan Banding Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Bambang Heru Ismunarso, Pramudia Gito Saputro, Mantan Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta, Dadang Kadarusman, Mantan Kabag Adminstrasi Wilayah Kodya Jakarta Selatan, Paryanto.

Sementara itu, terpidana kasus pembobol bank BNI, mantan Dirut PT Brocolin Internasional Ahmad Sidik Mauladi mendapat potongan masa tahanan selama dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement