REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, mengatakan peradilan tindak pidana korupsi tidak perlu diselenggarakan di setiap daerah agar pengawasan dan proses rekrutmen hakim ad-hoc lebih optimal dan selektif.
"Cukup per wilayah saja. Tidak perlu di setiap provinsi apa lagi kabupaten/kota," kata Jimly Asshidiqie setelah bersilaturahmi ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu.
Jimly mengatakan pembentukan pengadilan tipikor di masing-masing provinsi, bahkan kota merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Dia mengusulkan agar jumlah pengadilan tipikor dikurangi.
Namun, dia tidak setuju bila pengadilan tipikor dihapuskan. Menurut dia, negara ini masih memerlukan pengadilan khusus yang menangani kasus korupsi. "Dibatasi saja supaya pengawasan lebih mudah. Bila pengadilan tipikor tidak banyak, tentu proses rekrutmen hakim ad-hocnya juga lebih selektif," katanya.