Sabtu 18 Aug 2012 19:09 WIB

Ratusan TKI Dipulangkan dari Malaysia

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Chairul Akhmad
  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 374 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Tanah Air, Sabtu (18/8). Para TKI ini tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pukul 10.30 WIB, siang tadi.

Para TKI yang dipulangkan ke Tanah Air ini dikarenakan terjerat berbagai macam kasus keimigrasian. Namun, tidak sedikit pula para TKI yang dipulangkan ke Tanah Air karena menjadi korban kesewenang-wenangan petugas Malaysia.

Mereka adalah para TKI yang bekerja di Malaysia yang dipulangkan setelah mendapatkan hukuman cambuk dan dipenjara.

Para TKI ini dipulangkan kembali ke negara asalnya karena tersandung masalah kelengkapan dokumen. Seperti masuk secara ilegal ke Negara Malaysia, maupun izin kerja yang sudah habis namun masih bekerja dan menetap di Negeri Jiran.

Fatur (42), TKI asal Madura, mengaku sudah bekerja di Malaysia selama satu tahun. Namun, ia dipulangkan kembali ke Tanah Air karena paspornya sudah tidak berlaku. Ia mengaku mendapatkan hukuman cambuk dari petugas keamanan Malaysia. "Saya dicambuk sekali oleh petugas keamanan Malaysia di bagian punggung," cerita Fatur.

Selain dicambuk, ia juga mengaku barang-barang berharganya seperti uang dan handphone disita oleh petugas Malaysia. Sehingga ketika dipulangkan kembali ke Tanah Air, ia tidak membawa uang dan barang.

Nasib serupa juga dialami oleh Farhan (30). Bapak beranak satu ini juga mengaku dipulangkan ke tanah air setelah menjalani hukuman di penjara di Negara Jiran tersebut. Farhan terjerat kasus keabsahan dokumen keimigrasian sehingga ia harus dipulangkan ke tanan air. "TKI yang ditangkap bisa dipenjara 1-3 bulan. Ada juga yang dicambuk," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement