Sabtu 18 Aug 2012 12:44 WIB

Amankan Perlintasan, PT KAI Tambah Juru Penilik Jalan

Rep: ira sasmita/ Red: M Irwan Ariefyanto
 Petugas PT. KAI, Aman (44 tahun) memeriksa baut sambungan rel kereta di jalur Selatan Lingkar Nagreg, Jawa Barat, Kamis (16/8).  (Adhi Wicaksono)
Petugas PT. KAI, Aman (44 tahun) memeriksa baut sambungan rel kereta di jalur Selatan Lingkar Nagreg, Jawa Barat, Kamis (16/8). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Untuk meningkatkan pengamanan di perlintasan kereta api (KA) selama musim mudik ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menambah juru penilik jalan (Baanschouer).

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta, Mateta Rizalulhaq, mengatakan, biasanya pihaknya hanya menempatkan dua orang juru penilik jalan (JPJ) di pintu perlintasan kereta api. Namun, untuk meningkatkan keamanan selama arus mudik lebaran 1433 Hijriah ini, personil  JPJ ditambah. "Ditambah satu pemeriksa ekstra, jadi bertambah tiga orang. Satu orang tersebut bertugas untuk juru penilik jalan," katanya di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8).

Juru penilik adalah petugas yang bekerja sebagai pemeriksa jalur perlintasan rel kereta api. Mereka bertugas mengontrol setiap jengkal rel, untuk memberikan kepastian keamanan perlintasan. JPJ juga mengawal keberangkatan kereta dari satu stasiun menuju stasiun lainnya. "Juru penilik akan berjalan dari satu petak jalan ke petak jalan selanjutnya yang berjarak tujuh kilometer. Hingga sampai ke stasiun selanjutnya, kemudian diteruskan oleh JPJ stasiun berikutnya,” ujar Mateta.

Juru penilik bertugas dalam tiga shift. Yaitu shift kereta malam pertama, kemudian tengah malam, dan shift kereta menjelang pagi.  Dalam setiap shift, para penilik jalan akan bertugas mengawal kereta api untuk bisa lancar menuju stasiun lainnya. Pengamanan pintu perlintasan juga merupakan antisipasi terjadinya kecelakaan kereta api.

Menurut Mateta, di Jakarta terdapat 700 perlintasan KA. Dari jumlah total tersebut, yang dijaga hanya 136 perlintasan. Sedangkan sisanya merupakan pintu perlintasan liar. “Kewenangan menjaga pintu perlintasan berada di pihakPemprov DKI.  Disebutkan dalam UU No 23 tahun 2007, bahwa Pemda yang wajib menutup pintu perlintasan. PT KAI menurunkan juru penilik sebagai inisiatif sendiri agar keamanan berkereta api terjaga,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement