REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG---Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau belum menyetujui alokasi anggaran untuk gaji pegawai negeri sipil dari Oktober hingga Desember 2012.
"Kami belum menyetujui anggaran itu masuk ke dalam APBD Perubahan tahun 2012," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Surya Makmur Nasution, di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurut dia, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri justru mempertanyakan usulan untuk pembayaran gaji PNS dari Oktober-Desember 2012. Sebab, kata dia, anggaran untuk pembayaran gaji PNS untuk Januari-Desember 2012 telah ditetapkan dalam APBD tahun 2012.
Gaji PNS bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Pemerintah menetapkan anggaran sekitar 205 miliar untuk pembayaran gaji PNS, sementara DAU di Kepri sekitar Rp 390 miliar.
"Kalau sudah ditetapkan selama 12 bulan, kenapa dialokasikan kembali. Tentunya itu menimbulkan pertanyaan bagi kami," ungkap Surya yang diusung Partai Demokrat.
Dia mengatakan, Banggar DPRD Kepri mempertanyakan gaji PNS untuk Oktober-Desember 2012 yang telah dialokasikan dalam APBD tahun 2012. Banggar tidak mungkin berani menambah anggaran untuk pembayaran gaji pegawai jika pihak eksekutif tidak dapat memberi argumen yang jelas.
"Kami tidak bermaksud menahan gaji PNS, melainkan gaji tersebut sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2012. Jika dialokasikan kembali, tentu ada yang tidak beres," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kepri Robert Iwan Loriaux menyatakan, gaji pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap yang dialokasikan dalam anggaran murni 2012 tidak mencukupi, sehingga harus dianggarkan kembali pada anggaran perubahan.
"Gaji PNS dan pegawai tidak tetap (PTT) itu bukan dialihkan untuk program lain, tetapi alokasi anggarannya tidak mencukupi sehingga harus dianggarkan kembali," ungkapnya.