Sabtu 18 Aug 2012 00:03 WIB

Dua Hakim Tipikor Jadi Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Yudha Manggala P Putra
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (kanan) tiba di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/8) malam.
Foto: Dian Dwi Saputra/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono (kanan) tiba di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka untuk dua orang hakim dan seorang pihak swasta yang ditangkap, Jumat (17/8), di Semarang, Jawa Tengah. Satu dari dua tersangka akan ditahan di Rutan yang berbeda. 

"Jadi KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Ketiganya yaitu HK , KJM , SD resmi tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (17/8) malam. 

Menurut Johan, Heru Kusbandono dan Kartini Marpaung yang merupakan hakim Pengadilan Tipikor diduga melanggar pasal penyuapan yaitu pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 a, b, c Jo pasal 55 1 ke 1 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Sri Dartuti dari kalangan swasta diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang yang sama. 

Menurut Johan, saat ini ketiganya masih diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Rencananya setelah pemeriksaan malam ini, akan dilakukan penahanan. " KJM dan HK rencananya akan ditempatkan di Rutan KPK. SD rencana di Pondok Bambu," ucap Johan.

Pada kesempatan ini Johan menjelaskan terkait barang bukti yang berhasil disita dari operasi tangkap tangan tadi siang. Menurut Johan pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap dan dua mobil. Uang Rp 150 juta berhasil dibawa ke markas KPK, sementara dua mobil tersebut masih dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang.

"Ada 2 mobil yang sedang kita titipkan di Kajati Jateng, ada uang 150 juta yg kita bawa kesini," kata Johan.

Johan pun tak menampik kemungkinan jika pihaknya akan menyeret ketelibatan pihak lain berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus ini. Namun, dia enggan berspekulasi lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement