Jumat 17 Aug 2012 21:26 WIB

Hakim Indonesia Dinilai Perlu Berbenah

Rep: M Akbar Widjaya / Red: Yudha Manggala P Putra
Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Di usia kemerdekaan yang ke 67, Indonesia masih diselimuti beragam persoalan fundamental. Yang paling merisaukan adalah meredupnya kesadaran penyelenggara negara menegak hukum dan keadilan. 

"Hakim sebagai benteng keadilan masih banyak terjebak masalah," kata Sekretaris Jendral PDI Perjuangan, Achmad Basarah kepada Republika, Jumat (17/8).

Basarah menyatakan penegak hukum semestinya memiliki kesadaran yang lebih kuat untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Kasus penangkapan hakim di Semarang oleh KPK membuktikan penegakan hukum terhadap terpidana korupsi belum menciptakan efek jera. "Berbagai sanksi terhadap hakim yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan belum menimbulkan efek jera," papar Basarah.

Mahkamah Agung menurut Basarah harus lebih maksimal berbenah. Terutama dalam membangun kesadaran mental dan etos kerja para hakim. Ini penting agar para hakim semakin bersih dan karenanya menjadi lebih berwibawa.

Basarah menyatakan perlu dilakukan berbagai terobosan revolusioner agar proses regenerasi hakim bermental korup tidak terjadi. "Mahkamah Agung perlu membenahi pola rekruitmen dan kaderisasi para hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK pada Jumat (17/8) pukul 9.30 WIB menangkap dua hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman PN Semarang usai pelaksanaan upacara HUT RI. Dua hakim yang ditangkap diketahui berinisial KM yang merupakan hakim Tipikor Semarang dan HK dari Pengadilan Tipikor Pontianak. 

Kedua hakim dicokok dengan dugaan penyuapan atas kasus korupsi perawatan mobil dinas dengan terdakwa Ketua DPRD non aktif Kabupaten Grobogan yang saat ini masih ditangani oleh KM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement