Jumat 17 Aug 2012 17:42 WIB

BAKN Desak DPR Tanggapi Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Ilustrasi vaksin flu burung.
Foto: ANTARA
Ilustrasi vaksin flu burung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) meminta tiap komisi di DPR menindaklanjuti hasil kerja mereka. Hal ini karena berdasarkan hasil telaah BAKN atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), banyak ditemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam berbagai proyek yang melibatkan pemerintah dan DPR (Komisi).

"BAKN meminta masing-masing komisi menindaklanjuti laporan BAKN," kata anggota BAKN Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jum'at (1/8).

Eva menjelaskan dari sejumlah laporan BPK yang ditelaah BAKN, kasus vaksin flu burung-lah yang menjadi perhatian khusus BAKN. Hal ini karena, menurut Eva, dugaan kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar. "Kasus vaksin flu burung mendapat perhatian khusus BAKN," ujar Eva.

Eva mengungkapkan berdasarkan laporan BPK, kasus vaksin flu burung merugikan keuangan negara sebesar Rp 486 miliar. Eva menyatakan Komisi IX selaku mitra kerja Kementrian Kesehatan dalam proyek vaksin flu burung tidak bisa berpangku tangan menyikapi hasil telaah BAKN. "Komisi IX harus segera melakukan rapat kerja dengan Menkes guna mengklarifikasi beberapa temuan BPK dan BAKN atas kasus ini," pinta Eva.

Ada beberapa kejanggalan yang menurut Eva patut ditelusuri dalam proyek vaksin flu burung. Eva menyatakan, proyek yang mulanya diinisiatori PT Biofarma, namun kemudian tender proyek dimenangkan PT Anugerah Nusantara pernah ditolak Menteri Kesehatan pada 2008. Alasannya proyek ini tidak layak dibiayai APBN.

Keterlibatan PT Anugerah Nusantara milik M Nazaruddin, kata Eva, dimulai sejak tahap pelaksanaan pengadaan barang maupun tahap pembangunan fasilitas produksi vaksin flu burung. Selain itu PT Anugerah Nusantara juga ikut merencanakan anggaran, proses lelang hingga penunjukkan dirinya sebagai vendor lewat DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement